Sejarah RSUD Lawang

   

Rumah Sakit Umum Daerah Lawang adalah Rumah Sakit Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Malang yang terletak diatas tanah seluas 6.600 m² dengan bangunan yang didirikan dan digunakan untuk pelayanan sampai saat ini seluas 7.083,59 m² yang berada di Malang Utara  dengan wilayah jangkauan pelayanan meliputi Malang Utara dan perbatasan Kabupaten Pasuruan. Rumah Sakit Umum Daerah Lawang sebelumnya merupakan “Panti Husada” yang didirikan dan diresmikan oleh Bendoro Raden Ajoe Adipati Ario Harsono pada tahun 1930, dan berubah tugas dan fungsinya menjadi Puskesmas Pembina pada tahun 1970 yang mebawahi ex-Kawedanan Singosari. Pada tahun 1978 Puskesmas Lawang berdiri dengan melaksanakan 3 program sesuai kebijaksanaan pemerintah yang terbagi atas Program Prioritas dan Program Inovatif.

Sejalan dengan perkembangan di bidang Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah mengusulkan Puskesmas Lawang menjadi Rumah Sakit Daerah yang telah divisitasi oleh Kementrian Kesehatan pada tahun 2010 dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dengan klasifikasi Kelas D dengan SK MENKES no. 283/Menkes/SK/II/2010 beserta nomor regristasi rumah sakit 35 07 0 85 yang kemudian ditindak lanjuti pada tanggal 22 Nopember 2011 telah diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang dengan penyerahan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAWANG.

Pada tanggal 21 Februari 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Lawang mendapatkan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/0232/2014  tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C yang diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Lawang telah memenuhi Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Dan pada tanggal 10 September 2014, juga telah memperoleh ijin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang nomor : 503/4/IORS/35.07.122/2019 yang memiliki masa berlaku sampai dengan 03 September 2024 dengan status Rumah Sakit Publik.