Detail Berita

WHISTLEBLOWING SYSTEM

Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang.

WBS Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang bertujuan untuk:
1. Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.
2. Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah pada umumnya.

Kriteria Pelaporan
1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
2. Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Laporkan di sini WHISTLEBLOWING_RSUDLAWANG

Berita Lain